Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan bahwa badan ekspor melalui badan usaha milik pemerintah (BUMN) akan berkantor di Danantara.

Selain itu, Rosan juga mengungkapkan bahwa perusahaan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang awalnya masih berstatus perusahaan swasta nasional, akan berubah menjadi badan milik negara pada minggu depan.

(Mulai beralih status) minggu depan. (Statusnya fix) BUMN. (Kantornya) di Danantara, ada sudah disiapkan kantornya di Danantara,”

kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.

Struktur PT DSI

Dalam kesempatan berbeda, Rosan juga sempat mengatakan bahwa DSI akan dipimpin Luke Thomas Mahony. Pihaknya akan melakukan pertemuan untuk mematangkan struktur PT DSI.

Untuk saat ini, Luke Thomas. Ada Thomas. Nanti kan kita, ini dulu. Tadi meeting. Nanti kita mau mendengarkan masukan. Nanti sore juga dari semua asosiasi, para Kadin, Apindo, asosiasi sawit APBI, batu bara, semua kita juga sekaligus sosialisasi,”

ujarnya.
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026). Badan Pusat Statistik mencatat ekspor crude palm oil (CPO) pada Januari 2026 mengalami peningkatan 59,63 persen menjadi 2.514 ribu ton atau senilai 2,29 miliar dollar AS dibandingkan pada januari 2025 sebesar 1,485 ribu ton senilai 1,75 miliar dollar AS.
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026). (ANTARA FOTO/Angga Palguna)

Perkuat Kontrol Negara 

Sebagai informasi, pembentukan badan tersebut diklaim untuk memperkuat kontrol negara terhadap devisa hasil ekspor dan stabilitas harga global.

Skema tersebut nantinya dapat dimulai lewat pembentukan BUMN ekspor yang bertugas menghimpun volume penjualan komoditas strategis nasional sebelum dikirim ke pasar internasional. 

Langkah itu diklaim sebagai pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, under-invoicing, praktek pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.