Sejumlah asosiasi dunia usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui mekanisme satu pintu dengan pembentukan badan ekspor BUMN.

Mereka menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik underinvoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan devisa hasil ekspor (DHE) SDA untuk perekonomian nasional.

Meski mendukung arah kebijakan tersebut, kalangan pelaku usaha meminta pemerintah memperhatikan sejumlah aspek agar implementasinya tidak mengganggu kelancaran ekspor maupun stabilitas industri.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin, 1 Juni 2026, asosiasi menyampaikan enam poin utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Implementasi Bertahap Sesuai Karakteristik Industri

Asosiasi meminta agar kebijakan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Menurut mereka, komoditas seperti batubara, mineral, nikel, ferronickel, ferroalloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, serta profil pembeli internasional yang berbeda-beda.

Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI),”

tulis asosiasi dalam pernyataannya.

Kepastian Hukum Jadi Kunci

Pada poin kedua, asosiasi meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap kontrak yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang.

Kepastian juga diperlukan terkait mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), hingga perlakuan terhadap skema perdagangan internasional seperti Free Trade Agreement (FTA), kerja sama bilateral, dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurut mereka, petunjuk teknis yang jelas dan transparan penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan pasar global terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas strategis.

DSI Harus Transparan dan Efisien

Pelaku usaha juga meminta tata kelola DSI dijalankan secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Mereka menekankan agar operasional DSI tidak menimbulkan biaya tambahan bagi eksportir. Selain itu, peran DSI sebagai fasilitator dan penguat basis data ekspor nasional perlu diperjelas guna meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan pembeli internasional.

Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. ((ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt)

Dorong Platform Digital Terintegrasi

Asosiasi mendorong pengembangan platform digital ekspor yang transparan, kredibel, serta mampu menjaga kerahasiaan data perusahaan.

Menurut mereka, praktik underinvoicing dan transfer pricing lebih efektif ditangani melalui sistem digital yang terintegrasi.

Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu hingga hilir, terhubung dengan seluruh instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri,”

tulis mereka.

Usulkan Forum Koordinasi Khusus

Untuk mendukung implementasi kebijakan, asosiasi mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis sektoral yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan pelaku usaha.

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah untuk membahas berbagai aspek teknis, mulai dari cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, standar layanan (service level agreement/SLA), mekanisme pembayaran dan penyelesaian sengketa, hingga tahapan transisi menuju implementasi penuh.

Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025).
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). (Sumber: Antara Foto/Wahdi Septiawan/bar)

Sosialisasi ke Pembeli Global

Pada poin terakhir, asosiasi meminta pemerintah dan DSI segera melakukan sosialisasi kepada pembeli serta importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor yang baru. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga pemahaman dan kepercayaan mitra dagang terhadap Indonesia.

Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut,”

tulis mereka.

Kelima asosiasi juga menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut melalui pemberian masukan teknis, sosialisasi kepada anggota, serta pengawalan masa transisi agar tidak mengganggu arus ekspor nasional.

Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,”

tutup pernyataan tersebut.

Tabel 6 Catatan Penting Pelaku Usaha Terhadap Ekspor via DSI

NoCatatan PentingPokok Tuntutan / Usulan Pelaku Usaha
1Implementasi BertahapPenerapan harus disesuaikan dengan karakteristik unik, struktur kontrak, dan rantai pasok masing-masing sektor komoditas.
2Kepastian HukumMenjamin kelangsungan kontrak jangka panjang yang sedang berjalan, kejelasan aturan pembayaran, DHE, DMO, serta keselarasan dengan ketentuan WTO dan FTA.
3Transparansi & Efisiensi DSITata kelola DSI harus akuntabel dan tidak boleh menimbulkan biaya tambahan yang membebani para eksportir.
4Platform Digital TerintegrasiMendorong sistem digital terpadu (closed-loop system) untuk mencegah praktik kecurangan tanpa membocorkan kerahasiaan data perusahaan.
5Forum Koordinasi KhususMengusulkan wadah diskusi teknis berkala antara Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha.
6Sosialisasi GlobalPemerintah dan DSI harus segera memberi pemahaman kepada pembeli/importir internasional agar kepercayaan pasar global tetap terjaga.