Indef Green Transition Initiative (GTI) menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan solar subsidi perlu diperluas hingga menyasar pengguna akhir, terutama pelaku usaha di sektor pertambangan dan perkebunan. Sebab, praktik penyalahgunaan solar subsidi tidak berhenti pada distribusi ilegal di tingkat pengecer. 

Menurut Head of Industrial and Transport Decarbonization Indef GTI Andry Satrio Nugroho mengatakan bahwa selama ini, aparat lebih banyak menindak pengecer, padahal keuntungan terbesar justru dinikmati pihak yang menggunakan Bio Solar subsidi secara tidak berhak.

Sejumlah kasus memang menunjukkan praktik penjualan kembali Bio Solar bersubsidi. Namun, rente terbesar bukan berada di tingkat pengecer, melainkan pada pengguna akhir yang seharusnya menggunakan solar nonsubsidi,”

ujar Andry di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Harga Nonsubsidi Terpaut Jauh

Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani konsumen saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melalui surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak awal April 2026 telah menetapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar maksimal 50 liter per hari yang berlaku hingga akhir Mei 2026.
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani konsumen saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym)

Ia menjelaskan, harga Bio Solar yang dipatok Rp6.800 per liter masih terpaut sekitar Rp13.000 per liter dibandingkan solar nonsubsidi yang berada di kisaran Rp20.000–22.000 per liter. 

Selisih harga tersebut menciptakan insentif ekonomi yang besar bagi pelaku usaha untuk menggunakan BBM bersubsidi secara tidak semestinya.

Menurut Andry, dengan konsumsi sekitar 5.000 liter per hari, pengguna yang memanfaatkan Bio Solar subsidi secara ilegal dapat menghemat biaya operasional hingga sekitar Rp65 juta setiap hari.

Karena itu, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pengecer. Aparat juga perlu menelusuri pengguna akhirnya, termasuk pelaku usaha pertambangan dan perkebunan yang diindikasikan membeli solar subsidi, padahal semestinya menggunakan BBM nonsubsidi,”

katanya.

Pengawasan Diperketat

Indef GTI menilai pengawasan juga perlu diperkuat hingga ke tingkat konsumsi riil. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan saat transaksi di SPBU, tetapi juga perlu mencakup verifikasi kebutuhan operasional, faktur pembelian, serta kesesuaian volume BBM yang digunakan oleh badan usaha.

Dengan pendekatan tersebut, penyalahgunaan solar subsidi dinilai dapat ditekan tanpa hanya berfokus pada mata rantai distribusi, melainkan juga menyasar pihak yang menikmati manfaat ekonomi terbesar dari praktik tersebut.