Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026. Sanksi itu diberikan kepada emiten, perusahaan publik, direksi, pemegang saham, hingga pihak lain.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Untuk sanksi administratif OJK mengenakan denda sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Pengenaan sanksi administratif, larangan, atau perintah tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal,”

kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya Senin, 31 Agustus 2026.

Jenis Pelanggaran dan Emiten

Agus menjelaskan, tindakan itu diberikan kepada emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, dan pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain terkait dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten.

Adapun 23 emiten yang diberikan sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026 diantaranya:

No.Nama EmitenKode Ticker / Keterangan
1PT Bakrie Telecom TbkBTEL
2PT Nippon Indosari Corpindo TbkROTI
3PT Trada Alam Minera TbkTRAM
4PT Repower Asia Indonesia TbkREAL
5PT Multi Makmur Lemindo TbkPIPA
6PT Indo Pureco Pratama TbkIPPE
7PT Sawit Sumbermas Sarana TbkSSMS
8PT Ever Shine Tax TbkESTI
9PT Sejahtera Bintang Abadi Textile TbkSBAT
10PT Trinitan Metals and Minerals TbkTMMN
11PT Darmi Bersaudara TbkKAYU
12PT Bliss Properti Indonesia TbkPOSA
13PT Indo Boga Sukses TbkIBOS
14PT J Resources Asia Pasifik TbkPSAB
15PT Sinergi Megah Internusa TbkNUSA
16PT Platinum Wahab Nusantara TbkTGUK
17PT Panca Mitra Multiperdana TbkPMMP
18PT Fimperkasa Utama TbkFIMP
19PT Bakrie & Brothers TbkBNBR
20PT Saraswati Griya Lestari TbkHOTL
21PT Ifishdeco TbkIFSH
22PT Prime Agri Resources Tbkd.h. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO)
23PT Cakra Buana Resources Energi TbkCBRE

Sanksi Administratif

Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Agus mengatakan, sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan. Hal ini diantaranya keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Kemudian keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp7,87 miliar. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sebesar Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis, dan keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal sebanyak 8 sanksi administratif dengan denda Rp32.300.000.