Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal I Ketut Darmawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.

Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,”

ucap Hakim I Ketut Darmawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Penggeledahan dan Penangkapan Dinyatakan Tidak Sah

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, surat penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Penahanan Roy Suryo Dibatalkan Hakim

Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,”

ujar Hakim I Ketut Darmawan.

Dalam putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil.

Sementara itu, untuk permohonan lainnya yang diajukan Roy Suryo, majelis hakim memutuskan untuk menolaknya.