Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2024-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ada 22 saksi yang diperiksa pada Selasa, 11 Agustus 2026. Namun hanya 12 diantaranya yang memenuhi panggilan.

“Tim Penyidik telah memanggil 22 saksi untuk dimintai keterangan dan yang hadir memenuhi panggilan yaitu 12 saksi,”

ucap Anang dalam keterangan tertulis.

Berikut para saksi:

No.Inisial / Nama PihakJabatan/StatusInstansi/Perusahaan
1OTenaga Pendukung Pelaksana Tugas (Plt) PPK Pengadaan TabletBadan Gizi Nasional (BGN)
2RHGPegawaiBadan Gizi Nasional (BGN)
3GDFPegawaiBadan Gizi Nasional (BGN)
4ZPegawaiBadan Gizi Nasional (BGN)
5RRNWPSekretaris KepalaBadan Gizi Nasional (BGN)
6DRPKepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)Yayasan SPB
7WHPihak YayasanYayasan TBCS
8REStaf Keuangan (Finance)PT GSN
9(Saksi PT)Pihak PerusahaanPT KSK
10(Saksi Direktur)DirekturPT BPK
11ARDirekturPT EC
12YCSSaksi (Keterangan Jabatan Belum Dirinci)Swasta / Umum

Anang mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi itu guna memperkuat bukti dugaan korupsi dalam program MBG, sekaligus untuk menelusuri aset para pelaku.

“(Permintaan keterangan) merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,”

kata dia.

Anang memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, akuntabel, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

tutup Anang.

Mereka yang Dianggap Salah

Ada tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, berikut daftarnya:

No.Nama Jabatan/Latar BelakangDugaan Peran/ Keterlibatan Perkara
1Dadan HindayanaMantan Kepala BGNFigur sentral yang diduga mengatur penunjukan mitra.
2Lodewyk PusungPurnawirawan Perwira Tinggi TNI / Mantan Wakil Kepala BGNTerlibat dalam lingkaran mantan pejabat struktur pimpinan BGN.
3Sony SonjayaPurnawirawan Perwira Tinggi Polri / Mantan Wakil Kepala BGNTerlibat dalam lingkaran mantan pejabat struktur pimpinan BGN.
4Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI)Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN (Eks Kepala Biro Hukum & Humas BGN)Tersangka terbaru terkait dugaan korupsi pengadaan alat food tray (ompreng).
5Glory Harimas SihombingKetua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) / Pihak SwastaDiduga memperjualbelikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
6Asep Yusuf SoemantriPihak SwastaTerkait pengaturan dan suap penentuan titik SPPG.
7Andri MulyonoKomisaris PT Yasa Artha Trimanunggal / Pihak SwastaTerkait dugaan penyelewengan pengadaan motor listrik BGN.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:

Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.

Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap berlanjut.