Bareskrim Mabes menetapkan 112 tersangka individu terduga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari hingga September 2026, dengan total 167 laporan.

“Sejak 1 Januari sampai 3 September, data hukum karhutla total seluruhnya 167 laporan polisi,”

ucap Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto saat konferensi pers di kantor BNPB, Jumat, 4 September 2026.
No.Wilayah KepolisianJumlah Laporan
1Polda Riau39
2Polda Kalimantan Barat65
3Polda Aceh2
4Polda Jambi8
5Polda Kalimantan Utara2
6Polda Sumatera Selatan16
7Polda Kalimantan Tengah14
8Polda Kalimantan Selatan7
9Polda Kalimantan Timur13
10Polda Lampung1
Total167

Dalam laporan itu terdapat 55 perkara telah masuk dalam tahap penyelidikan dan 77 perkara pada tahap penyidikan. Sehingga, total individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni 112 orang, dengan rincian Polda Riau menetapkan 42 tersangka, Polda Kalimantan Barat (7 tersangka), Polda Jambi (8 tersangka), Polda Sumsel (20 tersangka), Polda Kalimantan Tengah (20 tersangka), Polda Kalimantan Selatan (2 tersangka), dan Polda Kalimantan Timur (13 tersangka).

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian di masing-masing wilayah didapati karhutla dengan luas berbeda, berikut daftarnya:

No.Wilayah KepolisianLuas Karhutla (Hektare)
1Polda Riau2.112,25
2Polda Kalimantan Barat1.692,90
3Polda Lampung637,40
4Polda Kalimantan Tengah123,70
5Polda Kalimantan Timur87,79
6Polda Sumatera Selatan40,25
7Polda Aceh27,82
8Polda Jambi11,75
9Polda Kalimantan Selatan4,63
Total4.738,49

Pipit menyebut, dari ratusan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian besar mengaku sengaja membakar untuk membuka lahan.

“Ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan, (ada juga) yang lain dengan motif salah satunya pembukaan lahan,”

kata Pipit.

Meski telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak Januari 2026, Polri belum menyelidiki ada keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.