Buat pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp6 juta, dan setiap harinya mengandalkan transportasi umum di Jakarta, biaya perjalanan tentu bisa menjadi pengeluaran rutin yang cukup terasa.

Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ternyata punya fasilitas transportasi umum gratis bagi karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

KPJ merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.

Selain transportasi, program ini juga berkaitan dengan keringanan biaya pangan dan pendidikan bagi anak pekerja.

Siapa Bisa Dapat KPJ?

Melansir dari portal Pemprov DKI, tidak semua pekerja otomatis bisa mendapatkan KPJ. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Memiliki KTP DKI Jakarta.
  2. Bekerja pada badan usaha yang berlokasi di Jakarta.
  3. Memiliki penghasilan maksimal sesuai batas yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
  4. Batas maksimal penghasilan penerima KPJ pada 2025 tercatat Rp6.206.275.

Jika memenuhi ketentuan tersebut, pekerja dapat mengajukan KPJ melalui Disnakertrans DKI Jakarta atau Suku Dinas di wilayah masing-masing.

Syarat Daftar KPJ

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan terlebih dahulu dokumen berikut ini:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Fotokopi slip gaji terbaru.
  5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
  6. Surat pernyataan sesuai format yang ditentukan.

Formulir pengajuan KPJ dapat diunduh melalui tautan bit.ly/formatkpj.

Cara Daftar KPJ

Setelah dokumen lengkap, proses pengajuan dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

  1. Unduh formulir pengajuan KPJ.
  2. Isi formulir dengan data yang lengkap dan benar.
  3. Scan atau pindai seluruh dokumen persyaratan.
  4. Kirim formulir dan dokumen melalui email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
  5. Cantumkan hikesja.nakertrans@jakarta.go.id sebagai tembusan atau CC.
  6. Tunggu proses verifikasi dari Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI.
  7. Jika lolos verifikasi, pemohon akan mendapatkan informasi lanjutan dari Bank DKI.
  8. Pemohon kemudian membuka rekening dengan setoran awal minimal Rp50.000.

KPJ yang sudah dimiliki juga perlu diperpanjang setiap enam bulan sejak pembukaan rekening.

Pemegang KPJ dapat mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk mendapatkan akses transportasi umum gratis seperti, Mikrotrans, Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Pendaftaran KLG dilakukan secara online melalui laman resmi Transjakarta. Kamu perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KPJ, pas foto terbaru, surat keterangan penghasilan, dan surat keterangan aktif bekerja.

Setelah data dan dokumen divalidasi, petugas akan memberikan informasi mengenai jadwal pengambilan KLG melalui kontak yang didaftarkan.

Jadi, buat kamu yang bekerja di Jakarta dan memenuhi persyaratan, memiliki KPJ bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi pengeluaran transportasi harian.