Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh Roy Suryo Cs sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya oleh jaksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kini berkas tersebut sudah dikirim kembali ke kejaksaan.

Sudah, artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada kejaksaan,”

ujar Budi kepada wartawan, Sabtu, 23 Mei 2026.

Polda Klaim Kasus Segera Masuk Persidangan

Budi mengklaim dalam waktu dekat kasus pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu Jokowi akan segera berlanjut ke persidangan.

Polisi kini masih terus memantau kelengkapan berkas bersama jaksa penuntut umum.

Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait paripurna perkara ini,”

katanya.
Roy Suryo saat menunjukkan bukti pelaporan
Roy Suryo saat menunjukkan bukti pelaporan (Foto: Istimewa)

Rismon Dapat SP3, Roy Suryo dan Tifa Masih Jadi Tersangka

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya berstatus tersangka.

Penghentian ini menyusul dikabulkannya permohonan restorative justice oleh pelapor, setelah sebelumnya Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana menerima SP3 serupa.

Sementara itu, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma masih berstatus tersangka.

Rismon dan kuasa hukumnya Jamhada Girsang mengatakan Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat SP3 kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Rismon dan kuasa hukumnya Jamhada Girsang mengatakan Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat SP3 kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. (Dokumen istimewa)

Kasus Dilaporkan Jokowi Sejak 2025

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2025.

Namun, setelah berjalan lebih dari satu tahun, kepolisian belum juga menuntaskan perkara tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin berdalih tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus yang dilaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Sebagai bentuk profesionalitas, Iman mengatakan pihaknya harus mengakomodasi berbagai masukan dari semua pihak, termasuk korban maupun tersangka, meski perkara akhirnya berjalan cukup lama.

Kami harus mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang terjadi selama proses penyidikan berlangsung, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik,”

ujar Iman.