Belasan perusahaan diduga menjadi biang keladi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi Kalimantan dan Sumatra.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan mengatakan pihaknya telah mengawasi perusahaan tersebut sejak Januari hingga kini.

“Pengawasan tersebut meliputi pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta langkah lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH),”

ucap Rizal dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.

Berikut daftarnya:

No.ProvinsiJumlah PerusahaanTotal Area Terbakar
1Kalimantan Selatan3 perusahaan6.595,15 hektare
2Kalimantan Barat7 perusahaan2.260,08 hektare
3Sumatera Selatan4 perusahaan772,72 hektare
4Lampung1 perusahaan202,73 hektare
5Riau1 perusahaan7,10 hektare
6Kalimantan Tengah2 perusahaan99,40 hektare
Total6 provinsi18 perusahaan9.937,18 hektare

Rizal mengatakan perusahaan itu juga memiliki rekam jejak perkara serupa. Periode 2023-2025, terdapat 32 perkara Karhutla dengan potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara tersebut mencapai Rp5,30 triliun.

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,”

kata dia.

Penegakkan terhadap perusahaan tersebut dapat melalui tiga jalur hukum, yakni sanksi administratif, gugatan perdata, dan proses pidana.

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,”

ujar Rizal.